• Email

    semnasispi@unp.ac.id
  • Telp

    +6281360210973

About Conference

LATAR BELAKANG

Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 mengamanatkan bahwa tujuan dibentuknya Pemerintah Negara Indonesia di antaranya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Amanat ini diperjelas pada batang tubuh pasal 31 ayat (3) yang menyatakan bahwa pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketaqwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang. Implementasi dari amanat Undang Undang 1945 pasal 31 pemerintah Indonesia telah 2 kali membuat  undang undang sistem pendidikan nasional Indonesia. Pertama  Undang Undang No. 2 Tahun 1989. Setelah 14 tahun diberlakukan undang undang ini dianggap   sudah tidak  memadai  untuk  mengatur penyelenggaraan pendidikan nasional yang sesuai dengan tuntutan dinamika  masyarakat. Pada tahun 2003 Sistem Pendidikan nasional Indonesia disempurnakan dan diatur  dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2003. Sejalan dengan diterapkannya undang undang tersebut pada tahun 2005 pemerintah membut Undang undang No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, kemudian  tahun 2012 dibuatlah undang undang No. 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.   Dengan demikian saat ini sekurang kurangnya  tendapat  3 undang undang yang  mengatur penyelengaran pendidikan. Sejalan dengan perkembangan teknologi dan indutri, dinamika masyarakat dan problem pendidikan terus mengalami perubahan, sehingga sistem Pendidikan Nasional Indonesia perlu disempurnakan dan  diatur dalam satu undang undang sistem Pendidikan Nasional Indonesia yang baru sebagai konsistensi upaya memenuhi anamah Pasal 31 Undang Undang dasar 1945.

Dinamika masyarakat sebagai implikasi perkembangan teknologi komunikasi dan informasi di era industri 4.0 menuju masyarakat global 5.0 mempunyai implikasi  terhadap penyelenggaraan pendidikan nasional Indonesia. Era industri 4.0 yang dicirikan dengan otomasi industri di mulai pada abad ke 21 dan ditandai dengan pemanfaatan Internet of Thing (IoT). mempunyai implikasi yang siqnifikan terhadap penyelenggaraan pendidikan  baik dari keterdiaan tenaga pengajar yang memiliki keterampilan dibidang digital, mampu berpikir kreatif dan inovatif, maupun tersedianya  sarana dan prasarana belajar yang berbasis internet of Thing (IoT) untuk menyelengarakan Proses belajar mengajar.  Era masyarakat global 5.0 suatu lanjutan dari era Industri 4.0 mengenalkan  bagaimana  konsep yang mampu menjadikan manusia hidup dengan teknologi. Era masyarakat global 5.0 menggunakan basis big data dan robot untuk mempermudah pekerjaan manusia.  Walaupun robot tidak menggantikan tenaga pendidik namun pembelajaran secara fleksibel dapat dilakukan dimana saja baik adanya tatap muka dengan pengajar maupun tidak. Dalam mengindentifikasi pembelajaran pada era masyarakat global 5.0 memanfaatkan teknologi machine learning yang tertanam artificial intelligence didalamnya  untuk menyelesaikan tugas tugas pembelajaran.

Cara-cara kita berpikir, mengelola dan mengatur, melaksanakan pembelajaran, dan mengevaluasi hasil pembelajaran dan pendidikan kita harusnya juga mengalami perubahan. Kita sudah saat ini membutuhkan perubahan perundangan dan regulasi pendidikan yang gayut dan antisipatif terhadap perubahan masyarakat global itu. Isu-isu penyelenggaraan pendidikan nasional sangat membutuhkan rekonstruksi undang-undang tentang sistem pendidikan nasional yang baru. UU No. 20 tahun 2003 telah tidak sesuai dengan kebutuhan isu-isu penyelenggaraan pendidikan empirik di era digital dan masyarakat global. Kebutuhan ini telah lama dirasakan oleh bangsa Indonesia, termasuk munculnya kebutuhan akan desain besar pendidikan nasional yang dituangkan dalam dokumen Peta Jalan Pendidikan Nasional. Namun sayangnya kegelisahan tersebut belum mengalir sebagai sebuah arus besar sinergis yang mengarah menjadi sebuah kesepakatan nasional sebagai sebuah bangsa.
Dampak perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah menghasilkan suatu disrupsi profesi pendidik dan tenaga kependidikan. Peran guru yang biasanya berdiri di depan kelas bersama murid di sekolah, saat ini telah banyak digantikan melalui kecerdasan buatan yang muncul dalam berbagai bentuknya di era digital. Kekuatan pengaruh sosial pedagogik seringkali lebih kuat daripada formal pedagogik yang dibangun di sistem persekolahan. Dengan demikian penyiapan tenaga pendidik dan pembinaan berkelanjutan juga perlu segera menyesuaiakan diri. Peran Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) perlu direvisi, direposisi, dan dikonstruksi agar tetap sesuai dengan tuntutan perkembangan dan kebutuhan itu.

Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia (ISPI) sebagai organisasi kesarjanaan yang berkomitmen terhadap pembangunan pendidikan senantiasa memiliki kegelisahan untuk terwujudkan cita-cita kemerdekaan akan kehidupan bangsa yang cerdas sesuai dengan tuntan perkembangan jaman. Dalam usianya yang ke-60 tahun ISPI ingin lebih mengambil peran tersebut melalui penyampaian rekomendasi terhadap ide-ide pembeharuan pendidikan, disain utama pembangunan pendidikan. dan rekonstruksi perundangan melalui politik pendidikan, manajemen kependidikan, maupun interaksi belajar mengajar yang prospektif terhadap perkembangan kebutuhan pembangunan nasional di Indonesia. Menjelang penyelnggaraan Munas VIII, ISPI mengambil momentum ini untuk memberikan gagasan-gagasan tertulis melalui kegiatan seminar nasional bertajuk “Peran Ilmu Pendidikan dan Profesi Pendidik dalam Pembangunan Nasional”

TUJUAN SEMINAR NASIONAL

  1. Menyebarkan ide-ide pembaharuan pendidikan nasional dan mengidentifikasi masukan-masukan penyempurnaan untuk dimajukan kepada pihak terkait tentang RUU Sisdiknas, Peta Jalan Pendidikan Nasional, dan Pembaharuan Pendidikan Nasional.
  2. Mengembangkan jejaring kerja ISPI untuk mengakselerasikan perubahan pola pikir pengambilan keputusan politik tentang sistem pendidikan nasional.


TEMA UTAMA

“Peran Ilmu Pendidikan dan Profesi Pendidik dalam Pembangunan Nasional”

SUBTEMA

  1. Pembaharuan Pendidikan Nasional
  2. Rekonstruksi Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional Era Industri 4.0 dan Global Community 5.0
  3. Grand Disain Pendidikan Nasional menuju Indonesia Emas 2045  
  4. Reposisi Sistem Penyiapan, Pembinaan, dan Harlindung Profesi Pendidik
  5. Eksistensi Ilmu Pendidikan di Era Pandemi Covid-19
  6. Profesi Pendidik dan Tenaga Kependidikan


KEGIATAN

  1. Seminar Nasional Pra-Munas ISPI, membahas topik pembaharuan pendidikan nasional, rekonstruksi undang-undang sistem pendidikan nasional era industri 4.0 dan global community 5.0, grand disain pendidikan nasional menuju Indonesia Emas 2045, reposisi sistem penyiapan, pembinaan, dan harlindung profesi pendidik, serta  isu terkini tentang pendidikan dan ilmu pendidikan serta profesi pendidik dan tenaga kependidikan
  2. Diskusi Kelompok Terpumpun Pembentukan Konsorsium Pendidikan Nasional/Ilmu Pendidikan